KECELAKAAN pesawat Lion Air JT 610 yang jatuh di perairan Tanjung Karawang, Jawa Barat, Senin (29/10/2018) pagi disoroti tajam Hotman Paris Hetapea.
Pengacara kondang Hotman Paris Hetapea menyebut bahwa keluarga korban dapat menuntut ganti rugi hingga triliun rupiah kepada para pihak.
Hal tersebut disampaikan oleh Hotman Paris Hutapea lewat akun Instagramnya @hotmanparisofficial, Selasa (30/10/2018).
Menurut Hotman Paris Hutapea, masyarakat Indonesia, khususnya ahli waris korban Kecelakaan PesawatLion Air JT 610 harus mengetahui fakta jika keluarga korban dapat menuntut pertanggung jawaban kepada maskapai penerbangan.
Keluarga korban, kata Hotman Paris, dapat meminta pertanggung jawaban di luar tanggung jawab maskapai penerbangan sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 77 Tahun 2011.
Berdasarkan Permenhub No 77 tahun 2011, penumpang yang mengalami Kecelakaan Pesawat (meninggal dunia) berhak mendapatkan kompensasi Rp 1.250.000.000/pax.
"Masyarakat Indonesia harus tahu bahwa korban Kecelakaan Pesawat berhak menuntut ganti rugi sebesar-besarnya di luar pertanggungan atau jumlah klaim yang telah biasanya diatur di dalam Undang-Undang," kata Hotman Paris Hutapea.
Hotman Paris Hutapea menambahkanm "Kalau kecelakaan tersebut karena kesalahan, karena ignorance, atau human error, cacat tersembunyi atau sudah tahu sebelumnya pesawat bermasalah tapi dipaksakan terbang (bisa menuntut lagi)."
Imbauannya disampaikan mengingat pola pikir masyarakat Indonesia yang terkesan 'legowo'.
Masyarakat katanya puas begitu pihak maskapai penerbangan memberikan uang santunan senilai ratusan juta rupiah.
"Masalahnya, masyarakat Indonesia itu kalau dikasih seratus juta atau lima ratus juta itu langsung puas, kalau di Amerika, nyawa bisa triliun-triliun rupiah kalau adanya kecelakaan karena human error atau ignorance atau kesalahan. Selamat berjuang," tegas Hotman.
Sebelumnya, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendesak pihak Lion Air membayarkan jaminan kompensasi sebesar Rp 1,25 miliar per orang kepada ahli waris korban Kecelakaan Pesawat terbang Lion Air JT 610 rute Jakarta-Pangkal Pinang.
Hal itu diungkap Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi atas sejumlah pertimbangan.
Salah satunya adalah hak keperdataan penumpang sebagai korban, terkait kompensasi dan ganti rugi.
Sehingga sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 77 Tahun 2011, penumpang yang mengalami Kecelakaan Pesawat (meninggal dunia) berhak mendapatkan kompensasi sebesar Rp 1.250.000.000/pax.
"Bahkan managemen Lion Air harus bisa memastikan keluarga atau ahli waris yang tinggalkan masa depannya tidak terlantar, ada jaminan biaya pendidikan atau beasiswa untuk ahli waris yang masih usia sekolah," ungkap Tulus dihubungi pada Senin (29/10/2018).
Jatuhnya pesawat Lion Air 610 lanjutnya, merupakan preseden buruk bagi citra penerbangan di Indonesia.
Padahal penerbangan Indonesia sudah mulai mendapatkan apresiasi positif di dunia internasional, baik dari Uni Eropa, FAA (Amerika) dan mendapatkan audit sangat tinggi dari ICAO.
Oleh karena itu, YLKI meminta Kemenhub untuk memastikan bahwa penerbangan lainnya baik Lion Air dan atau maskapai lain, tidak ada masalah terkait teknis dan keamanan penerbangan.
Selain itu, peningkatan pengawasan kepada semua maskapai, baik terkait pengawasan teknis dan atau performa managerial.
Terutama meningkatkan pengawasan ke managemen Lion Air.
"Pengawasan yang intentif dan mendalam sangat urgen dilakukan pada Lion Air, yang selama ini dianggap sering mengecewakan konsumennya," jelasnya.
Tidak hanya terbatas kepada Lion Air, YLKI juga mendesak pihak Boeing untuk memberikan penjelasan komprehensif atas Kecelakaan PesawatLion Air JT 610.
Lion Air JT 610 menggunakan pesawat seri terbaru, yakni B737 Max yang baru dirilis pada Agustus 2018 dan baru mempunyai 900 jam terbang.
"Adakah cacat produk dari jenis pesawat tersebut," ujar Tulus Abadi. (dwi)