Referensi pihak ketiga
Polisi telah melakukan penggeledahan di rumah tersangka kasus pencemaran nama baik yakni Ahmad Dhani Prasetyo. Penggeledahan dilakukan di rumah Dhani di Jakarta pada Kamis (15/11).
"Ini adalah instagram dari saudara Ahmad Dhani sebagai hasil screenshot yang kami lakukan, setelah kita melakukan penyitaan pada hari Kamis tanggal 15 November 2018 langsung ke Jakarta, ke rumah yang bersangkutan dan menemui adminnya sekaligus menunjukkan Surat Perintah penyitaan yang kita bawa dari persetujuan pengadilan," papar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera sembari menunjukkan instagram Ahmad Dhani di Mapolda Jatim, Jumat (16/11/2018).
Sementara untuk hasilnya, Barung mengatakan pihaknya telah menyita akun media sosial Ahmad Dhani langsung melalui adminnya. Akun ini akan digunakan penyidik sebagai barang bukti tambahan. Barang bukti ini selanjutnya akan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kini, akun instagram @ahmaddhaniprast sudah tidak bisa lagi digunakan.
"Nah hasilnya adalah saudara-saudara saksikan ini, jadi akun saudara Ahmad Dhani di instagram-nya sudah kita sita sebagai bukti kita dalam rangka koordinasi lebih lanjut dari jaksa penuntut umum karena SPDP sudah kita kirim surat pemberitahuan pendidik dimulainya penyidikan," kata Barung.
Sementara itu, Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim yakni AKBP Harissandi mengatakan belum bisa memastikan kapan akan mengirim berkas ini ke pengadilan. Hingga kini pihaknya masih menunggu saksi yang meringankan dari pihak Dhani.
"Nanti sebagai barang bukti untuk dikirim ke kejaksaan, soal waktunya penyidik masih menunggu pemeriksaan yang diajukan oleh saksi ahli pihak Dhani ," kata Harissandi.
Penulis sangat berharap agar teman-teman hanya mengambil pesan dan makna positif saja dari artikel ini.
Bagaimana menurut teman-teman? tolong berikan tanggapannya di kolom komentar ya dan jangan lupa bagikan artikel ini diseluruh sosial media teman-teman.